< 1 >
Read!
In the Name of ALLAH, Who has created man from a clot (a piece of thick coagulated blood).
< 2 >
Al-Islami
In the Name of ALLAH, Who has created man from a clot (a piece of thick coagulated blood).
< 3 >
Al-Islami
In the Name of ALLAH, Who has created man from a clot (a piece of thick coagulated blood).
< 4 >
Al-Islami
In the Name of ALLAH, Who has created man from a clot (a piece of thick coagulated blood).

Thursday, February 8, 2018

TEREJEMAHAN KITAB MABADI FIQIH JUZ 4



BAB BERSUCI


AIR YANG BISA MENSUCIKAN
      Ialah: tiap-tiap air yang turun dari langit atau bersumber dari bumi sesuai dengan keaadan aslinya, sedangkan air tersebut tidak berubah salah satu sifat-sifatnya karena adanya sebab yang bisa melepas kesuciannya dan belum pernah dipakai untuk menghilangkan hadast atau menghilangkan najis.
Sesuai firman Allah SWT: “dan aku turunkan dari langit air yang bisa mensucikan”. Demikian juga sabda Nabi SAW sehubungan dengan air laut: “laut itu suci airnya, hala bangkainya”.

AIR MUTANAJJIS (YANG TERKENA NAJIS)
     Ialah: air yang kejatuhan najis sedangkan air itu kurang dari dua qullah (2 qullah=5,5 cm³), sekalipun tidak berubah, atau air itu dua qullah tetapi berubah.
Sabda Nabi SAW: “apabila air itu mencapai dua qullah, maka tidak akan terpengaruh oleh najis”.

NAJIS MUGHOLLADZOH (NAJIS YANG DIPERBERAT)
     Ialah: najisnya anjing, babi (kampung atau hutan) atau anak yang dilahirkan dari keduanya (kawin silang) dengan binatang lain (sekalipun anak itu berupa kambing).
Najis mugholladzoh itu bisa suci dengan membasuhnya 7 kali, salah satunya dicampur dengan debu. Sabda Nabi SAW: “biasanya suci wadah seseorang dari kalian apabila dijilat oleh anjing, ialah membasuhnya 7 kali, basuhan yang pertama atau yang terakhir dicampur dengan debu”.

NAJIS MUKHOFFAFAH (NAJIS YANG DIPERINGAN)
   Ialah: najisnya air kenciing bayi lelaki yang belum mencapai usia dua tahun dan belum pernah makan apa-apa kecuali ASI, bisa suci  dengan mempercik-percikan tempatnya (yang terkena najis) dengan air sampai basah.
Sabda Nabi SAW: “dibasuh (tempatnya) air kencing bayi perempuan dan diperciki air hingga basah air kencing bayi lelaki”. Adapun air kencing bayi perempuan dan bayi waria wajib dibasuh tempatnya (dengan air).

NAJIS MUTAWASITTOH (NAJIS YANG SEDANG)
    Ialah: nanah, darah, utah-utahan, cairan yang membukkan, bangkai dengan semua potongan-potongannya (kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang), perkara yang keluar dari dua jalan (kecuali mani; mani itu suci), susu binatang yang tidak boleh (haram) dimakan dagingnya (kecuali susu manusia) dan bagian yang terpisah ri binatang yang hidup; itu najis seperti bangkainya (keuali bulu kasar binatang yang boleh dimakan, bulu halusnya dan elarnya).
    Bisa suci najis mutawassithoh itu dengan membasuh tempatnya dengan air yang suci hingga hilang keadaan, rasanya, warnanya dan baunya. Tidak berbahaya masih tetapnya warna atau bau yang sukar dihilangkan. Berbahaya masih tetapnya warna dan bau jadi satu atau rasanya saja meskipun sukar dihilangkan kecuali bila udzur (tidak bisa dihilangkan) maka dimaaf.
Sabda Nabi SAW: “sesungguhnya harus dibasuh bajumu karena terkena air kencing, kotoran, madhi dan utah-utahan”.
    Lagi sabdanya kepada wanita yang sedang haidl: “bila anda telah suci, maka basuhlah (mandilah) tempat darahmu kemudian sholatlah”. Lalu wanita itu bertanya: “kalau tidak keluar bekas darahnya?”. Jawab Nabi: “air mencukupimu (untuk membasuh) dan tiada berbahaya bagimu bekas darah”.

CARA MENSUCIKAN KULIT
   Bisa suci kulit bangkai binatang dengan proses menyamak.
Sabda Nabi SAW: “manakala kulit bangkai binatang itu disamak maka bbisa suci, kecuali kulit anjing, kulit babi, kulit anak yang lahir dari keduanya atau kulit anak dari salah satunya (hasil kawin silang)”.

CARA MENSUCIKAN BUMI
   Bumi yang terkena najis bisa suci dengan disiramkannya air bila bumi bisa menyerap pada najis itu. Bila bumi tidak bisa menyerap najis, maka cukup dengan menuangkannya pada bumi itu, walau Cuma sekali.

ISTINJAK (CAWIK)
   Istinjak itu wajib setelah tuntas, sesuai firman Allah SWT: “di dalam masjid, banyak lelaki yang senang pada bersuci dan Allah senang kepada orang-orang yang suci”. Yang utama di dalam cawik itu, pertama cawik dengan batu kemudian diikuti (diteruskan) nya cawik dengan air.
   Dan boleh merampingkannya cawik dengan air saja atau dengan tiga batu yang bisa membersihkan tempat keluarnya selagi najis itu belum melewati pantat dan kemaluannya. Sabda Nabi SAW: “apabila cawik seorang dari kalian (menggunakan batu), maka seharusnya cawik dengan tiga kali”.

TATAKRAMA MENDATANGI HAJAT (BUANG AIR KECIL/BESAR)
   Disunatkan bagi orang yang mendatangi hajat agar membaca doa sewaktu hendak memasuki kamar kecil (WC), yang artinya demikian: “dengan asma Allah, aku memohon penjagaan kepada Allah dari  setan –setan lelaki dan dari setan-setan perempuan”.
   Dan membaca doa sewaktu keluar dari kamar kecil, yang artinya: “segala puji baggi Allah yang telah menghilangkan sakit dariku dan yang memberinya keseahatan  kepadaku”.
Haram bagi orang yang mendatangi hajat menghadap kiblat atau membelakanginya di tanah lapang dan kencing di atas kuburan.
   Dan dimakruhkan baginya kencing sambil berdiri di air yang tenang, di bawah pohon yang berbuah, di bawah pohon yang rindang,di tempat bertiupnya angin, di pemandian, di tempat yang keras, di lubang, berbicara yang tidak perlu dan membawa sesuatu yang di dalamnya ada sebutan asma Allah.


Demikian itu, terjemahan kitab mabadi fiqih juz 4. Mohon maaf kalau ada kesalahan kata. Dan bantu saya untuk membangun blog ini caranya, dengan mensubscribe blog ini (gratis) agar saya semangat membuat blog selanjutnya, saya akan tambah semangat kalau kalian menekan iklan yang ada pada blog saya (kalau bisa semuanya ditekan), dan jangan lupa share ke teman2 kalian.

Total Pageviews

Search This Blog

Powered by Blogger.

TEREJEMAHAN KITAB MABADI FIQIH JUZ 4

BAB BERSUCI AIR YANG BISA MENSUCIKAN       Ialah: tiap-tiap air yang turun dari langit atau bersumber dari bumi sesuai dengan kea...

Copyright @ 2013 iki kitab.